Rabu, 20 Januari 2021

NARKOBA

NARKOBA

A.            A.   Pengertian                                    

Ada banyak jenis-jenis narkoba. Penyalahgunaan obat-obatan ini terbukti dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Kenali berbagai jenis narkoba yang banyak beredar di Indonesia, beserta efeknya pada pengguna dan kesehatannya.

Narkotika dan obat berbahaya (narkoba) adalah obat-obatan yang bisa memengaruhi cara kerja otak, mengacaukan kondisi fisik dan mental seseorang, serta memiliki risiko kecanduan yang kuat.

Jenis-jenis narkoba ada berbagai macam. Masing-masing memiliki bahan dasar dan efek yang berbeda terhadap tubuh. Dalam dosis yang aman dan penggunaan yang tepat secara medis, beberapa jenis narkoba sebenarnya memiliki kegunaan.

Namun, akibat efek candu yang dimilikinya, narkoba berisiko tinggi disalahgunakan oleh orang di luar praktik medis dalam dosis yang bisa membahayakan nyawa. Itulah sebabnya obat-obatan ini menjadi ilegal.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:

a.      Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.

b.      Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, tetapi setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika.

Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti:

a.      Alkohol yang mengandung ethyl etanol,

b.      inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol

c.      atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

B.     Penyebaran

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[butuh rujukan] Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[butuh rujukan] Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.

Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[butuh rujukan], tetapi masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[butuh rujukan] Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba. 

C.    Kelompok Berdasarkan Efek

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:

a.      Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.

b.      Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.

c.      Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putau.

d.      Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan saraf-saraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putau.

e.      Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian. 

D.    Jenis Narkoba

Berikut ini adalah jenis-jenis narkoba yang paling umum digunakan dan dampaknya bagi kesehatan:

 

a.    Kokain

Kokain atau coke termasuk dalam jenis narkoba yang sangat adiktif dan bisa memengaruhi sistem saraf pusat. Obat yang terbuat dari ekstrak daun tanaman koka ini berbentuk bubuk atau kristal putih halus dan bisa digunakan dengan cara disuntik, dihisap, atau dihirup.

Walaupun bisa dimanfaatkan dalam beberapa prosedur medis, kokain bisa disalahgunakan untuk tujuan rekreasional dapat memicu otak melepaskan dopamin dan menciptakan rasa gembira untuk sesaat.

Karena efek yang dirasakan bersifat sementara, seseorang jadi harus menggunakan kokain berulang kali untuk mempertahankan sensasi gembira yang didapatkan. Hal ini tentunya dapat meningkatkan risiko terjadinya beberapa masalah kesehatan, seperti:

1.    Depresi atau kecemasan

2.    Aritmia

3.    Denyut jantung, tekanan darah, dan suhu tubuh meningkat

4.    Kerusakan usus

5.    Kehilangan nafsu makan dan kekurangan gizi

6.    Kehilangan penciuman (anosmia), terutama bila penggunaan kokain melalui hidung

7.    HIV dan hepatitis C

Kokain juga diketahui bisa memicu perilaku kejam dan tidak terduga yang dapat meningkatkan risiko pelanggaran hukum. Efek samping penyalahgunaan kokain, termasuk serangan jantung, kejang, dan henti napas, bisa terjadi kapan saja. Bahkan, kematian akibat overdosis bisa terjadi pada penggunaan kokain yang pertama kali, terutama jika digunakan bersamaan dengan alkohol.

b.    Ganja

Ganja mengacu pada daun, bunga, batang, dan biji dari tanaman Cannabis sativa yang dikeringkan. Jenis narkoba yang terkenal dengan sebutan “cimeng” ini biasanya digunakan dengan cara dihisap seperti rokok, dimasukkan ke makanan, atau diseduh sebagai teh.

Di beberapa negara, ganja dengan dosis dan kandungan tertentu dapat digunakan sebagai terapi tambahan untuk beberapa penyakit, seperti multiple sclerosis (MS), penyakit Alzheimer, dan penyakit Crohn. Namun di Indonesia, ganja temasuk ilegal karena risiko masalah kesehatannya jauh lebih besar dari manfaatnya.

Ganja mengandung bahan kimia psikoaktif yang bekerja pada otak dan menyebabkan perubahan pada sensasi tubuh, perasaan, gerakan, pemikiran, dan ingatan. Perubahan ini membuat penggunanya merasa senang sesaat dan sensasinya sering disebut dengan “high”.

Bahan psikoaktif ini juga bisa membuat efek ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan secara keseluruhan karena dapat menimbulkan:

1.    Gangguan kognitif (daya berpikir)

2.    Gangguan pernapasan

3.    Peningkatan detak jantung

4.    Risiko serangan jantung

5.    Pemikiran bunuh diri

c.    Ekstasi

Ekstasi adalah obat sintesis turunan obat amfetamin yang dikenal karena efek halusinasi dan stimulannya (membuat bersemangat). Jenis narkoba ini berisiko tinggi disalahgunakan dan bisa menyebabkan ketergantungan.

Ekstasi diketahui dapat meningkatkan suasana hati, energi, nafsu makan, dan gairah seksual. Namun, ketika efek tersebut berakhir, ekstasi dapat memberikan efek samping seperti kebingungan, depresi, kecemasan, dan gangguan tidur, sehingga membuat penggunanya membutuhkan dosis tambahan. Selain itu, ekstasi juga bisa menyebabkan:

1.    Denyut jantung dan tekanan darah meningkat

2.    Otot menegang

3.    Mual

4.    Penglihatan kabur

5.    Pusing

6.    Berkeringat atau kedinginan

Efek penyalahgunaan ekstasi yang berlebihan bisa meningkatkan risiko masalah kesehatan yang lebih serius, seperti hipertermia, gangguan kerja jantung dan pembuluh darah, gangguan mental, perilaku impulsif yang berbahaya, dan overdosis.

d.    Heroin

Heroin atau putaw adalah jenis narkoba adiktif yang berasal dari bunga opium poppy. Beberapa obat yang segolongan dengan heroin dapat dimanfaatkan sebagai pereda nyeri di beberapa kasus medis.

Namun, heroin termasuk dalam narkoba ilegal karena memiliki efek samping yang berbahaya, cepat diserap ke dalam otak, dan bisa membuat orang sangat ketagihan hingga sulit berhenti.

Jenis narkoba ini hadir dalam bentuk bubuk putih atau cokelat yang bisa digunakan dengan cara disuntik, dihirup, atau dihisap. Efek langsung yang didapatkan dari penyalahgunaan heroin adalah perasaan senang dan tenang.

Namun, setelah efek awal ini, pengguna jadi tidak bisa berpikir jernih serta bolak-balik merasa mengantuk dan terjaga. Selain itu, pengguna juga bisa mengalami efek samping, seperti:

1.    Kesulitan bernapas

2.    Kemerahan pada kulit

3.    Mulut kering

4.    Pupil menyempit

5.    Mual

Sementara itu, overdosis heroin bisa menyebabkan pengguna mengalami hipotensi, bibir dan kuku membiru, kaku otot, kejang, henti napas, hingga kematian. 

e.    Methamphetamine

Methamphetamine atau sabu-sabu adalah jenis narkoba stimulan yang bekerja pada sistem saraf pusat dan sangat adiktif. Jenis narkoba ini termasuk dalam daftar narkoba yang paling sering disalahgunakan di Indonesia. Sabu-sabu berbentuk bubuk kristal putih, tidak berbau, dan terasa pahit.

Biasanya, sabu-sabu digunakan dengan cara ditelan, dihisap, atau disuntikkan. Penyalahgunaan jenis narkoba ini dapat menyebabkan berbagai efek samping, seperti:

1.    Nafsu makan turun

2.    Napas lebih cepat

3.    Detak jantung lebih cepat atau tidak teratur

4.    Peningkatan tekanan darah dan suhu tubuh

5.    Kulit kusam, mulut kering, dan gigi patah atau bernoda

Sama seperti efek narkoba pada umumnya, penyalahgunaan sabu-sabu juga bisa membuat seseorang lebih berisiko terkena HIV/AIDS. Selain itu, efek psikologis, seperti paranoid, cemas, bingung, sulit tidur, dan berperilaku kasar juga biasanya dialami oleh pengguna sabu-sabu.

 

Selain jenis-jenis narkoba yang telah disebutkan di atas, ada berbagai jenis narkoba lainnya, seperti morfin, mushroom, dan LSD. Apa pun jenisnya, penyalahgunaan narkoba dapat membahayakan hidup dan merusak kualitas hidup Anda.

Hindari penggunaan narkoba dengan alasan apa pun dan jangan sekalipun menggunakan narkoba sebagai pelarian dari masalah hidup. Narkoba mungkin dapat menenangkan perasaan dalam sementara waktu, tetapi setelah itu, narkoba justru akan makin merusak dan mengacaukan berbagai aspek kehidupan penggunanya.

Jika sudah terlanjur kecanduan dan mengalami kesulitan untuk berhenti sendiri, ingatlah bahwa tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri. Jadi, jangan ragu untuk meminta bantuan dokter dan menjalani rehabilitasi narkoba. 

E.     Pemanfaatan

a.    Ganja

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.

Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali. Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.

Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong. Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca. 

b.    Morfin

Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur.

Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.     

c.    Kokain

Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, di mana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.

Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

d.    Sabu-sabu

Berbentuk seperti bumbu masak, yakni kristal kecil-kecil berwarna putih, tidak berbau, serta mudah larut dalam air alkohol. Pemakaiannya segera akan aktif, banyak ide, tidak merasa lelah meski sudah bekerja lama, tidak merasa lapar, dan memiliki rasa percaya diri yang besar.

e.    Ekstasi

Zat atau bahan yang tidak termasuk kategori narkotika atau alkohol, dan merupakan jenis zat adiktif yang tergolong simultansia (perangsang). 

f.     Putaw

Merupakan minumam khas Cina yang mengandung alkohol dan sejenis heroin yang serumpun dengan ganja, pemakaiannya dengan menghisap melalui hidung atau mulut, dan menyuntikkan ke pembuluh darah. 

g.    Heroin

Tidak seperti morfin yang masih mempunyai nilai medis, heroin yang masih berasal dari candu, setelah melalui proses kimia yang sangat cermat dan mempunyai kemampuan yang jauh lebih keras dari morfin.

F.     Narkotika

Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:

a.      Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu

b.      Codein atau Kodein

c.      Methadone (MTD)

d.      LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs

e.      PC

f.       Mescalin

g.      Barbiturat

h.     Demerol atau Petidin atau Pethidina

i.       Dektropropoksiven

j.        Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)

G.    Psikotropika

Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:

a.      Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines

b.      Demerol

c.      Speed

d.      Angel Dust

e.      Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE)

f.       Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum

g.      Megadon

h.     Nipam

Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, di mana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. 

H.    Zat adiktif

Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya antara lain:

a.      Alkohol

b.      Nikotin

c.      Kafeina

d.      Zat Desainer

I.       Dampak penggunaan narkotika

Dampak penyalahgunaan narkoba pada individu tergantung pada jenis narkoba, kepribadian pengguna serta situasi dan kondisi pengguna pada saat menggunakan narkoba. Dampak ketergantungan atau kecanduan narkoba individu dapat terlihat pada fisik, psikis dan sosial atau lingkungan masyarakat tempatnya tinggal.

Dampak terhadap fisik antara lain sakit kepala, mual-mual, susah tidur, tidak nafsu makan. Dampak terhadap psikis antara lain, memberikan rasa yang melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan sangat percaya diri. Adanya rasa parno, gelisah ketika menggunakan dan susah tidur.

Dampak terhadap lingkungan yaitu diasingkan dalam masyarakat, dan susah dalam bergaul di masyarakat. Dampak penyalahgunaaan narkoba juga mempengaruhi prestasi sekolah merosot, hubungan kekeluargaan memburuk, mengakibatkan perkelahian dan tindak kekerasan dan penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas.

Penggunaan narkoba baik dalam taraf coba-coba maupun sudah pada ketergantungan merupakan manifestasi gangguan jiwa dalam bentuk penyimpanagan perilaku dari norma-norma umum yang berlaku. Ketergantungan zat yang merupakan dampak dari penyalahgunaan narkotika sering dianggap sebagai sebuah penyakit.

Zat kimiawi yang terdapat pada narkotika menyebabkan terjadinya pengangkatan kelenjar seks (kelenjar gonad, testis pada pria dan ovarium pada wanita) dalam jaringan antara (intestrical tissues) gonad, zat-zat kimia khusus telah diproduksi akan terbawa oleh aliran darah yang akan mengisi bagian-bagian tertentu dari sistem syaraf pusat dengan ketergantungan seksual.

Penyalahgunaan narkotika sendiri secara biologis dapat mempengaruhi fungsi seksual. Ada beberapa jenis narkotika yang dapat merangsang nafsu seksual. Yang pertama, amfetamin dapat meningkatkan reaksi seksual bila digunakan dalam dosis rendah. Temuan tersebut dapat diartikan bahwa para penyalahguna ketiga jenis narkotika akan cenderung melampiaskan nafsu seksualnya setelah mengkonsumsi zat tersebut. Yang kedua, metamphetamine merupakan narkotika golongan stimulan yang memiliki sifat meransang sistem saraf pusat, merangsang fungsi tubuh, meningkatkan kegairahan secara berlebihan dan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas kemampuannya.

Transformasi stimulus fisiologis yang muncul dalam proses seksual menyebabkan fenomena intoksisasi dan pengekangan (abslinence) yang ditimbulkan oleh kebiasaan individu dalam menggunakan zat-zat beracun seperti narkotika dan sejenisnya yang menghasilkan kenikmatan sementara.

Pemakaian narkoba secara berlebihan diluar indikasi medis atau tanpa pengawasan dan petunjuk dokter atau ahli akan menimbulkan patologik (menimbulkan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial individu. Ketergantungan narkoba diakibatkan karena penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi), nafsu yang tidak bisa tertahan, kecenderungan untuk menambah dosis obat, ketergantungan fisik dan psikologis.

Kondisi psikologis yang kurang stabil secara berkepanjangan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya stres pada pengguna narkoba. Pengguna narkoba yang kurang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, tidak bisa menerima kenyataan jika harus menjalani rehabilitasi, masalah finansial demi memenuhi kebutuhan sehari-hari berbenturan dengan keharusan meninggalkan pekerjaannya untuk direhabilitasi kemudian memunculkan perasaan jenuh, rindu dengan keluarga serta adanya pemikiran terhadap stigma dan diskriminasi yang dilakukan oleh orang-orang di lingkungan sekitar memperberat beban derita pengguna narkoba yang sedang menjalani pemulihan di rehabiltasi.

Akibat penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku individu, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neurotransmitter pada susunan saraf pusat di otak yang mengakibatkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.

Penyalahgunaan narkoba juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gangguan fungsi organ tubuh hati, jantung, paru, ginjal, alat reproduksi dan penyakit menular seperti Hepatitis dan HIV/AIDS serta dapat menimbulkan ketergantungan yang sulit untuk disembuhkan, bahkan cenderung para pengguna narkoba menambah dosis yang dikonsumsinya untuk memenuhi kebutuhannya. Apabila narkoba yang dikonsumsinya dihentikan secara mendadak, maka akan timbul gejala putus obat yang menimbulkan rasa tidak nyaman yang mendorong pengguna narkoba mengkonsumsi narkoba kembali, bahkan mungkin dengan dosis yang lebih besar.

Dalam jangka tertentu penggunaan narkoba yang terus menerus dapat menimbulkan kerusakan sistem syaraf pusat serta gangguan jiwa. Selanjutnya terdapat bahan berbahaya didalam narkoba yaitu bahan kimia meledak, mudah terbakar, oksidator, reduktor dan racun korosif yang dapat menimbulkan iritasi, sentilsai luka dan nyeri, bahaya elektronik, karsiogenik, teratogenik mutagenik, etiologik/biomedik.

Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap pribadi berdampak pada kesehatan dan mental. Selain itu, dari aspek sosial penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan bermacam-macam bahaya atau kerugian. Dampak sosial yang ditunjukan baik terhadap pribadi, terhadap keluarga, kehidupan sosial.

Pada pemakaian dengan dosis yang berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Walaupun sudah banyak penelitian yang membuktikan hal tersebut tetapi masih banyak orang yang masih menggunakannya. Secara psikososial penyalahgunaan narkotika akan mengubah seseorang menjadi pemurung, pemarah, pencemas, depresi, paranoid, dan mengalami gangguan jiwa, menimbulkan sikap masa bodoh, tidak peduli dengan norma masyarakat, hukum, dan agama, serta dapat mendorong melakukan tindak kriminal seperti mencuri, berkelahi dan lain-lain.

Efek lain yang akan dirasakan pengguna narkoba seperti air mata berlebihan, cairan hidung berlebihan, pupil mata melebar, keringat berlebihan, mual, muntah, diare, bulukuduk berdiri, menguap terlalu sering, tekanan darah naik, jantung berdebar, insomnia (tak bisa tidur), mudah marah, emosional, serta agresif.